SURAT KEPUTUSAN
Pengertian SK atau Surat keputusan
Surat keputusan adalah surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut.
Unsur-unsur Surat Keputusan :
1. Konsideran
Landasan atau dasar hukum dibuatnya keputusan tersebut.
Pada bagian ini terdapat kata-kata seperti Menimbang, Mengingat, Membaca, Mendengar,
atau Memperhatikan.
Adapun yang dimuat biasanya : Nama UU keputusan , Peraturan ,usul dan saran
yang dirinci kedalam Subtopik. Sifatnya Wajib (karna tertera landasan hukum ( Statuta ) setiap SK.
2. Desiseratum
Bagian yang berisi tujuan (untuk apa) Surat Keputusan itu dibuat. Setiap SK punya tujuan ,
dan tujuan itu bisa lebih dari 1 atau lebih.
3. Diktum
Isi keputusan tersebut, ditandai dengan adanya kata Memutuskan dan Menetapkan.
Pedoman penulisan surat keputusan meliputi beberapa hal:
a. Bagian pembuka: Surat dibuka dengan ungkapan sepertiMenimbang, Mengingat, Membaca, Mendengar, atauMemperhatikan.
b. Bagian tengah: Menyampaikan keputusan yang dibuat.
c. Bagian penutup: Penegasan pelaksanaan atau antisipasi bila terjadi kekeliruan atau perubahan keputusan yang telah dibuat.
d. Tembusan: SK selalu disertai dengan tembusan karena SK menyangkut banyak pihak yang harus diberitahu tentang adanya kebijakan baru tersebut.
Adapun point yang bisa kita perhatikan :
- Menimbang merupakan pernyataan yang berisi tentang suatu pemikiran tentang dikeluarkan keputusan tersebut.
- Memperhatikan merupakan pernyataan tentang fakta, situasi dan kondisi yang mendorong untuk dikeluarkannya keputusan tersebut
- Mendengarkan Usul dan saran yang pernah disampaikan oleh pihak tertentu.
- Mengingat merupakan pernyataan yang menyebutkan peraturan atau perundang-undangan yang melandasi dikeluarkannya keputusan tersebut
- Memutuskan merupakan pernyataan yang merumuskan ketetapan atau kebijakan-kebijakan mengenai suatu yang berhubungan dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya.
Surat keputusan adalah temasuk pada surat legal atau resmi, dan surat keputusan yang paling populer adalah surat keputusan pengangkatan jabatan atau yang kita kenal dengan SK (eSKa).
Contoh Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan :
YAPIDIYAH
Akta Notaris : No 02 Tanggal 26 Juli 2007 Notaris : ANDARI WIJAYANTI, SE, SH,
SK KEMENHUKAM : C.2578.HT.01.02-TH 2007
Alamat : Kp. Bojongmenteng Rt 23 Rw 06, Desa Palasarigirang Sukabumi (43168)
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 0033 /A.02/YAPIDIYAH/VII/2015
TENTANG :
PENGANGKATAN PENGELOLA PAUD WALAGRI
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN HIDAYATUSSA’ADIYAH
KALAPANUNGGAL – SUKABUMI
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses Pembelajaran di Tingkat
Pendidikan Anak Usia Dini, perlu adanya pengangkatan Pengelola dan
Tenaga Kependidikan lainnya.
b. Bahwa untuk hal tersebut diatas perlu dikeluarkan surat keputusan
legalitas formal guna kelancaran kegiatan pendidikan.
Mengingat : 1. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan
Nasional
3. UU No. 23 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang perlindungan anak
4. Keputusan Bupati Sukabumi No. 421.10/kep.518-dikbud 2008 tentang
pembentukan tim Pengelola Kegiatan pada PAUD.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional No. 137
tahun 2014 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD.
Memperhatikan : 1. Hasil keputusan musyawarah pengurus Yayasan pada tanggal 10 juli 2015
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : 1. Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2012
Nama : RINA HERLINA
Tempat/tanggal lahir : Sukabumi, 03 Desember 1979
Diangkat sebagai GURU di PAUD/TP HIBAR DESA
2. memberikan kewenangan kepada nama tersebut diatas untuk
melaksanakan tugas sebagai guru dan bertanggung jawab
kepada Badan Hukum/Penyelenggara Pendidikan dan Pemerintah
3. Surat keputusan ini berlaku untuk tahun pelajaran 2015/2016 dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kalapanunggal
Pada tanggal : 15 Juli 2012
Ketua Yayasan Hidayatussa’adiyah
ORO ROJAI, S.Pd.I.
Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Dewan Pembina Yayasan Hidayatussa’adiyah
2. Yth. Bapak Kepala Kantor Kemendiknas Kab. Sukabumi.
3. Yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar