AHLAN WA SAHLAN

Minggu, 21 Mei 2017

                                                              SURAT PERINTAH   

Pengertian Surat Perintah adalah surat yang diberikan oleh pihak atasan atau instansi untuk bawahan atau anggota instansi agar melaksanakan tugas tertentu yang diberikan atasan.

Surat Perintah berisi macam macam, sesuai dengan tugas atau perintah apa yang telah dimandadkan oleh pemberi tugas. Sebagai salah satu surat resmi, surat perintah wajib mencantumkan Kop Surat dari instansi atau perusahaan pembuat surat dengan alamat yang lengkap. Untuk menandakan bahwa surat yang dikeluarkan merupakan surat perintah maka wajib and kudu menuliskan kalimat ‘Surat Perintah’ di bagian bawah kop surat sebagai judul surat.
Setelah judul, merupakan badan surat, yaitu isi dari surat perintah tersebut. Termasuk didalamnya nama-nama beserta jabatan yang lengkap, NIP, golongan dari yang bersangkutan yang akan diperintahkan dan detail tugas yang akan diberikan kepada nama-nama yang tertera dalam surat perintah tersebut.
Terahir adalah penutup surat. untuk penutup surat, tuliskan nama atasan yang memberi tugas, tanggal, bulan dan tahun pembuatan surat, sehingga jelas surat perintah itu kapan dikeluarkan.
Untuk diperhatikan, dalam Surat Perintah Kerja (SPK) juga di cantumkan poin poin pekerjaan yang harus dituntaskan. 

Contoh Surat Perintah

Pengertian dan Contoh Surat Perintah, surat resmi

Adapun yang disebut Surat Perintah Kerja (SPK) 

Pengertian dan Contoh Surat Perintah Kerja akan mimin paparkan dibawah ini :

Pengertian Surat Perintah Kerja (SPK) yaitu surat yang berisikan perintah kerja suatu tugas atau suatu pekerjaan dari sebuah perusahaan untuk diberikan kepada pihak kedua untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan tersebut yang telah ditentukan oleh pihak pertama.

Berikut contoh surat perintah kerja (SPK) 

Pengertian dan Contoh Surat Perintah Kerja Pihak pertama dan pihak kedua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar