SURAT TUGAS
1. Pengertian Surat Tugas
Surat tugas adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi atau pihak yang lebih tinggi dan ditujukan kepada pihak bawahan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu.
2. Fungsi Surat Tugas
Surat tugas diperlukan agar pengemban tugas memperoleh pengesahan formal terhadap tugas yang harus dilaksanakan.
Surat tugas juga berguna untuk instansi yang dituju untuk memperlancar tugas pegawai atau pejabat yang berhubungan dengan lembaga atau instansi yang berkaitan dengan tugasnya.
3. Bagian Surat
a. Kepala surat
a) Tulisan “SURAT TUGAS”
b) nomor surat tugas
b. Isi surat tugas
a) Identitas pejabat/atasan
b) Identitas pegawai/pejabat yang diberi tugas
c) Materi tugas yang dirumuskan secata singkat, jelas dan tegas.
d) Memuat tugas yang diberikan, pertanggung jawaban, jangka waktu pelayanan tugas.
4. Bahasa Surat
a. Bahasa baku
b. Bahasa jelas atau tidak bermakna ganda
c. Lugas: tidak mubazir, tidak banyak basa-basi, mengikuti perkembangan bahasa surat
d. Efektif dan efisien
e. Bernalar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar